Tampilkan postingan dengan label INFO TERKINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO TERKINI. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Mei 2017

Sah! Ahoker Minta Maaf, Aksi Lilin Diduga LECEHKAN ADZAN & Langgar Aturan

Sah! Ahoker Minta Maaf, Aksi Lilin Diduga LECEHKAN ADZAN & Langgar Aturan


Aksi membakar 1.000 lilin para pendukung Ahok yang digelar di Kota Palembang yang dilaksanakan di lokasi Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) seberang Masjid Agung Palembang, Jumat (12/5/2017) mulai pukul 19.00 WIB dengan slogan membela NKRI, telah menimbulkan keresahan masyarakat Palembang. Terlebih tersebar video teriakan "huuu" saat terdengar kumandang adzan isya.



Atas dasar tersebut, pihak Pemkot Palembang beserta Kapolres, Dandim, para Alim Ulama akhirnya menggelar pertemuan dengan memanggil pihak penyelenggara acara bakar lilin.

Berikut Hasil Pertemuan, seperti yang disampaikan Muhammad Sulaiman dari Palembang di akun fb-nya:

Hasil pertemuan di Ruang Parameswara Pemkot Palembang hari ini, Senin (15/5/2017), Tentang Kontroversi Penyalaan Lilin Di Depan Monpera Seberang Masjid Agung Palembang.

Pihak Pemkot meminta klarifikasi penanggung jawab acara, ternyata yang muncul hanya Korlap, Jubir dan satu anggota, menunjukkan bahwa Koordinator Aksi dan para Panitia tidak gentle dan tidak bertanggung jawab.

Kapolresta menyatakan bahwa acara tersebut menyalahi aturan sehingga semestinya tidak boleh diadakan.

Kemudian para Alim Ulama dan tokoh masyarakat Palembang menyampaikan beberapa hal diantaranya:

1. Mempertegas bahwa acara itu Ilegal dan sudah semestinya dibubarkan tapi aneh masih tetap berjalan.

2. Jika dicek hati mereka, sebenarnya acara tersebut bukan untuk NKRI ataupun Pancasila tapi karena Ahok.

3. Menuntut penjelasan siapa yang dimaksud "wong kito galo", wong (orang) Palembang banyak dan tidak terwakili peserta aksi, tidak pernah diajak kumpul dan bicara dan terbukti yang hadir hanya etnis tertentu dan agama tertentu.

4. Proses hukum Ahok jangan dimanfaatkan untuk memainkan playing victim dan digeser ke arah seolah minoritas etnis ataupun agama terzholimi, itu manufer orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

5. Waktu kegiatan jelas menyalahi aturan, menabrak acara cawisan Masjid Agung dan Azan Isya, padahal di Palembang acara Musik sekalipun di BKB tidak pernah diadakan di waktu tersebut. Kalaupun Panitia mengatakan bahwa teriakan "huuu" bukan untuk azan namun itu belum bisa dibuktikan karena video yang ada masih perlu dicek dan dibuktikan.

6. Jangan memancing keributan dan konflik di Palembang dan Sumsel yang sudah dinyatakan "Zero Konflik", umat Islam sudah cukup sabar namun ada pihak-pihak yang terus berusaha melakukan manuver merusak kondusifitas kota Palembang.

7. Pelaksana kegiatan harus mengklarifikasi dan mohon maaf tertulis kepada warga kota Palembang dan umat Islam pada umumnya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Akhirnya Pelaksana dan Penanggung Jawab acara mohon maaf tertulis dan disaksikan Walikota, Kapolresta, Dandim, Para Ulama dan Wartawan.

Semoga ke depan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang berusaha membentur antar masyarakat.

Sumber : Facebook 

Rabu, 05 April 2017

Kebetulan kah ?? Tentu Ini Kuasa Allah..Saat Tim Ahok Akan Putar Video Gus Dur, Yang Muncul Malah Video Ceramah Habib Rizieq






Kebetulan kah ?? Tentu Ini Kuasa Allah..Saat Tim Ahok Akan Putar Video Gus Dur, Yang Muncul Malah Video Ceramah Habib Rizieq
Kebetulan kah ?? Tentu Ini Kuasa Allah..Saat Tim Ahok Akan Putar Video Gus Dur, Yang Muncul Malah Video Ceramah Habib Rizieq


Nasional.in ~ Koordinator Persidangan GNPF-MUI, Nasrulloh Nasution menilai pemutaran video Habib Rizieq oleh Penasihat Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah sesuatu yang tidak terduga dan merupakan pertolongan Allah. Sebab ia menilai video tersebut justru menegaskan penjabaran larangan ummat Islam memilih pemimpin nonmuslim.

Nasrulloh menilai pemutaran video Habib Rizieq di sidang ke-17 Selasa (4/4) kemarin, sepertinya di luar dugaan Penasihat Hukum Ahok. Pasalnya, nama file yang terbaca di komputer Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sama dengan isinya.

Di dalam file yang disita berisi orasi Gusdur pada acara kampanye Ahok di Bangka Belitung tahun 2007. Namun, setelah file tersebut dibuka ternyata berisi ceramah Habib Rizieq.

ideo yang diputar JPU pada sidang sesi kedua setelah makan siang tersebut adalah video ceramah Habib Rizieq yang menjelaskan tentang Surah Al Maidah 51. “Haram hukumnya mengangkat orang kafir sebagai pemimpinnya,” ujar Nasrulloh menirukan ucapan Habib Rizieq dalam video, Selasa (4/4).

Peserta persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Agama, Ragunan, Jakarta Selatan, akhirnya terpaksa mendengarkan penjelasan Habib Rizieq tentang Surah Al Maidah 51.

“Itu salahnya mereka (PH Ahok-red) keliru kasih nama file videonya, namun bagi kami itu berkah, di mana akhirnya semua akhirnya bisa nonton bareng dan mendengarkan sampai selesai ceramah Habib Rizieq dalam video tersebut”, katanya.

“Alhasil, Ahli Agama yang pernah ditolak kehadirannya oleh pihak terdakwa ini menjelaskan dengan terang benderang Surah Al Maidah 51 yang berisi larangan bagi umat Islam untuk mengambil pemimpin dari kalangan Yahudi dan Nasrani,” terangnya menambahkan.

JPU dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama kembali memutarkan video-video yang dijadikan barang bukti dalam perkara yang melibatkan Ahok sebagai terdakwa.

Setelah sebelumnya memutarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, di Balai Kota, dan di partai Nasdem, kali ini JPU dalam persidangan memutarkan video-video yang diajukan oleh penasihat hukum Ahok. Video-video tersebut diserahkan penasihat hukum Ahok pada pemeriksaan tingkat penyidikan di Bareskrim Polri dan masuk ke dalam berkas perkara.

Sumber Berita : Merdeka.com

Minggu, 19 Februari 2017

Tak Disangka Inilah Alasan Jokowi Tak Berani Berhentikan Ahok Meski Sudah Terdakwa, Ternyata…
















Tak Disangka Inilah Alasan Jokowi Tak Berani Berhentikan Ahok Meski Sudah Terdakwa, Ternyata…
Tak Disangka Inilah Alasan Jokowi Tak Berani Berhentikan Ahok Meski Sudah Terdakwa, Ternyata…

Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih kukuh tidak mau mengusulkan penonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta.
DPR RI bisa menggunakan hak angket untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap janggal itu.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat kepentusan (SK) pemberhentian sementara bagi gubernur yang berstatus terdakwa.
”Hingga status hukumnya bersifat tetap,” terang dia kemarin (11/2).

Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, Presiden sudah mempunyai cukup bukti dan dasar hukum untuk menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Pertama, kata dia, status mantan Bupati Belitung Timur itu sudah terdakwa penistaan agama dengan nomor register perkara IDM 147/JKT.UT/12/201 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS itu mengatakan, pada kasus mantan Gubernur Banten dan mantan Gubernur Sumut, presiden langung mengeluarkan surat pemberhentian sementara setelah pengadilan menerbitkan surat register perkara.

Muzzammil mengatakan, jika kebijakan itu tidak dilaksanakan, maka akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bisa berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kasus itu mendapatkan perhatian publik yang luas.

”Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus BTP, presiden menunda-nunda dan tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara,” ucap dia.

Dia menegaskan, dalam menanggapi persoalan itu, DPR bisa melaksanakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket.
Menurut dia, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sesuatu yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Menurut dia, fraksi-fraksi di DPR penting untuk menggunakan hak angket dalam menyikapi persoalan itu. ”Untuk memastikan apakah pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi,” terang Muzzammil.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menyatakan, jangan sampai persoalan Ahok menimbulkan pertanyaan dan polemik berkepanjangan.
Menurut dia, setelah masa cuti Ahok selesai, dia dikembalikan lagi sebagai gubernur definitif.
Namun, secara bersamaan harus dikeluarkan SK Presiden yang menonaktifkan mantan anggota DPR itu. ”Karena statusnya terdakwa. Walaupun ada tasfir yang berbeda,” terang dia.

Menurut dia, terdakwa itu terhitung ketika jaksa penuntut umum (JPU) mendaftarkan kasus tersebut ke pengadilan, kemudian berkas perkara diregister.

Setelah diregister, pihak tersangka berubah statusnya menjadi terdakwa. Mulai saat itu, gubernur yang terjerat kasus dugaan penistaan agama itu harus dinonaktifkan.
Politisi PKB itu menyatakan, jika Mendagri menafsirkan bahwa sebutan terdakwa itu dimulai ketika JPU membacakan tuntuan, menurut dia, Mendagri sudah menciptakan tasfir lain. Sikap itu akan bisa menimbulkan polemik, karena multitafsir.

“Masyarakat pun akan bertanya-tanya dan menduga-duga ada apa dengan Mendagri” ucap pria legislator asal Riau itu. Sebaiknya Ahok segera dinonaktifkan agar tidak ada polemik lagi.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo bersikukuh tidak memberhentikan Ahok sebelum ada tuntutan jaksa. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah diberhentikan jika sudah dituntut sekurangnya lima tahun.
”Saya sebagai mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada presiden,” ucapnya.

Selasa, 14 Februari 2017

Babak Baru Antasari Azhar Dan SBY Semakim Memanas...Ada Apa ? Ini Pernyataan Antasari Azhar Yang Mengejutkan Publik












Babak Baru Antasari Azhar Dan SBY Semakim Memanas...Ada Apa ? Ini Pernyataan Antasari Azhar Yang Mengejutkan Publik
Babak Baru Antasari Azhar Dan SBY Semakim Memanas...Ada Apa ? Ini Pernyataan Antasari Azhar Yang Mengejutkan Publik

 Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, berbicara mengenai dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

Antasari sebelumnya terjerat kasus pembunuhan bos Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Ia menyebutkan, Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden mengetahui persis kasus yang menjeratnya.

"Untuk itu saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini. Cerita, apa yang beliau alami dan beliau perbuat," ujar Antasari, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Antasari mengatakan, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya.

Ia mengungkapkan, sekitar Maret 2009, ia didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hary, kata Antasari, mengaku diperintah oleh SBY untuk menemuinya.

"Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan karena katanya 'Saya bawa misi, saya diminta temui Bapak'," kata Antasari, mengulang pernyataan Hary.

Saat itu, Antasari menolak.

Ia mengatakan, tidak mungkin Aulia Pohan tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan anggota DPR RI.

Namun, Hary terus mendesak.

"'Waduh Pak, saya mohon betul-lah. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana'," kata Antasari menirukan ucapan Hary saat itu.

"Saya bilang, saya sudah memilih profesi penegak hukum kok, risiko apa pun saya terima," kata Antasari.

Dua bulan setelah itu, pada Mei 2009, Antasari Azhar ditangkap. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sumber : http://nasional.kompas.com

Sabtu, 11 Februari 2017

Subhanallah !!! Inilah Kisah Haru Kafillah 112 Dari NTT Yang Menempuh Perjalanan 4 Hari 4 Malam...Jangan Lupa Share .....











Subhanallah !!! Inilah Kisah Haru Kafillah 112 Dari NTT Yang Menempuh Perjalanan 4 Hari 4 Malam...Jangan Lupa Share .....
Subhanallah !!! Inilah Kisah Haru Kafillah 112 Dari NTT Yang Menempuh Perjalanan 4 Hari 4 Malam...Jangan Lupa Share .....

Ketua Pembina GNPF MUI Habib Rizieq Shihab mengumumkan Aksi 112 pada Sabtu besok 11 Februari 2017 yang sedianya akan dilaksanakan di Monas diganti di Masjid Istiqlal.

Dan ternyata... masya Allah... sambutan umat Islam untuk hadir Aksi 112 sedemikian besar. Bahkan dari berbagai pelosok tanah air sudah berdatangan di Masjid Istiqlal.

Salah satunya adalah kafilah umat Islam dari NTT yang menempuh perjalanan 4 hari 4 malam.

"Saya dari jauh datang kesini perjalanan empat hari empat malam.... Ini jihad," kata pimpinan kafilah dalam video yang beredar di sosial media dan chanel Youtube.

Mereka jauh-jauh datang, "Karena saya melihat tiang agama Islam sedang diruntuhkan. Kalau kita sesama Islam tidak membangun kekuatan, kita semua akan mendapat celaka," tegasnya.

Berikut video Kafilah 112 NTT:


Jumat, 10 Februari 2017

SUBHANALLAH !!! Merinding... Beginilah Penampakan Shalat Tahajjud 112 di Masjid Istiqlal











SUBHANALLAH !!! Merinding... Beginilah Penampakan Shalat Tahajjud 112 di Masjid Istiqlal
SUBHANALLAH !!! Merinding... Beginilah Penampakan Shalat Tahajjud 112 di Masjid Istiqlal

Dzikir dan Tausyiah Nasional di Masjid Istiqlal Jakarta pada Sabtu (11/2/17) dimulai dengan shalat Tahajjud berjamaah sekitar pukul 02.00 WIB. Pengurus Masjid Istiqlal memulai dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, dan tausyiah dari Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar.

Ratusan ribu kaum Muslimin yang sudah memadati masjid terbesar di Asia Tenggara ini mulai beranjak dari rehatnya sejak pukul 01.30 WIB. Terlihat kompak, kaum Muslimin saling mengingatkan dan membangunkan satu sama lainnya.

Dalam tausyiah singkatnya, Kiyai Haji Nasaruddin Umar mengajak kaum Muslimin untuk meluruskan niat agar senantiasa mendapatkan keberkahan dan rahmat dari Allah Ta'ala.

Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini juga menegaskan, malam memiliki kedudukan sangat penting sebagai proses pendekatan diri kepada Allah Ta'ala.


Sujud Tahajud

Tausyiah sebelum Tahajjud oleh Prof Dr Nasarudin Umar 

Tahiyat akhir shalat Tahajjud 112

Setelah ceramah singkat, shalat Tahajjud dimulai. Jamaah larut dalam kekhusyukan munajat kepada Allah Ta'ala dalam 8 rakaat Tahajjud dan 3 rakaat Witir

Sumber :http://www.tarbawia.com